Terkini Daerah

Pengakuan Bocah yang Ikut Tonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Hampir Ingin Cabuli Balita

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari enam bocah yang nobar adegan ranjang mendatangi KPAID Tasikmalaya

TRIBUNWOW.COM - ES (24) dan LA (24) warga Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasimlaya diamankan kepolisi karena mempertontonkan adegan ranjang pada beberapa bocah SD di sekitar rumahnya.

Bocah yang rata-rata masih berusia 12 sampai 13 tahun tersebut dipungut biaya Rp 5000 untuk sekali menonton adegan ranjangpasutri tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.com, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mendapat pengakuan dari seorang korban yang masih berusia 10 tahun.

Korban datang ke Kantor KPAID bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (19/6/2019).

Saat ditanyai oleh pihak KPAID, korban mengaku tidak ada niatan dengan sengaja menonton adegan ranjang itu.

"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata si bocah.

Diserang Buaya saat Mencari Ikan di Sungai, Begini Cara Nelayan di Aceh Selamatkan Diri

Tak datang dengan tangan kosong, bocah tersebut mengaku mengeluarkan iuran seribu rupiah untuk hal iseng yang dilakukannya itu.

"Aku mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," katanya dengan polos.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa adegan ranjang yang dipertontonkan oleh pasutri di Tasikmalaya memang benar adanya.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

Dijelaskan oleh Ato, beberapa bocah yang ikut menonton bahkan ada yang membayar menggunakan rokok dan juga mie instan.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," ujar Ato Rinanto.

Dijelaskan oleh Ato, korban yang ikut menonton adalah bocah SD kisaran usia 12 sampai 13 tahun.

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Tanggapi Saksinya yang Tampil di Sidang, Tim Hukum BPN: Psikologis Orang, Susah Jawabnya Kita Atur

Satu dari enam bocah yang nobar adegan ranjang mendatangi KPAID Tasikmalaya (tribunjabar/isep heri)

Kepada Ato, seusai melihat adegan tak senonoh tersebut, beberapa korban bahkan sampai mempunyai pemikiran cabul terhadap balita di kampungnya.

Halaman
123