Pabrik Korek Api Terbakar

Pemilik Usaha Pabrik Mancis Ilegal yang Terbakar Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019)

TRIBUNWOW.COM - Pemilik usaha pabrik mancis, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengabaikan keselamatan pekerjanya, Jumat (21/6/2019).

Diketahui pabrik yang terbakar dan menelan 30 korban itu berstatus ilegal.

Burhan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian, Jumat (21/6/2019).

"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai.

Belum dapat infonya sudah berapa lama operasinya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Dijelaskannya, pabrik diketahui disewa oleh Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Coba Rebut Senjata Polisi, Raja Begal yang Beraksi di 43 TKP di Makassar Akhirnya Tewas

Pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Katanya, selama ini pabrik atau home industri tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.

"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api," katanya.

Pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi.

Sistem ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar meregang nyawa.

Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.

Tak Punya Uang, Pria Ini Buatkan Tas Sekolah sang Anak dari Rafia, Hasilnya Viral dan Tuai Pujian

"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," katanya.

Pabrik ini informasi beroperasi belasan tahun sejak 2002-2003.

Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP. Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.

Kebohongan Prada DP Terungkap, Akui Bunuh Vera Oktaria karena Diputus Cinta, Bukan Hamil

"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab."

"Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin.

Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.

Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Burhan Pengusaha Pabrik Mancis Ilegal Diamankan Polisi, Selalu Kunci Pabriknya saat Beroperasi".

WOW TODAY: