Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Tak Hanya Moeldoko yang Berpidato soal Kecurangan Biasa Terjadi dalam Demokrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal kesaksian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hairul Anas saat berada di sidang sengketa pemilihan presiden, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dikutip dari tayangan Metro Tv, Mahfud MD mengomentari soal kesaksian Hairul yang mengatakan soal Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (20/6/2019).

Dalam keterangannya, Hairul mengatakan Moeldoko telah melakukan pelatihan pada saksi kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Dia mengatakan ada pidato dari Moeldoko bahwa di demokrasi itu biasa curang," ujar Mahfud.

"Itu kan semua orang bilang gitu, bukan hanya Moeldoko," tambanya.

Tim Hukum 02 Minta Maaf ke Saksi Ahli KPU: Tanpa Maksud Saya Merendahkan Profesor

Menurut Mahfud, dalam keterangan tersebut, Moeldoko hanya sebatas memberikan pidato.

Namun tidak ada perkataan atas perintah dari Moeldoko.

"Tetapi kan Moledoko tidak menyuruh orang curang, hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan tapi tidak mengajak curang kan?," kata Mahfud MD.

"Wong di bukunya Magnis Suseno itu ada buku etika politik, dikatakan etika politik itu penting tapi etika politik itu tidak ada di lapangan hanya ada di bangku kuliah kan sama dengan mengatakan begitu."

Lihat menit ke 1.22:

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Hairul Anas memberikan keterangan sebagai saksi pihak Prabowo-Sandi.

"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Hairul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam pelatihan saksi itu, Hairul menyatakan mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut.

Di mana dalam slide materi pertama ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.

Ia menuturkan materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.

Jawab Tim Hukum 02 soal Temuan Amplop di Tempat Sampah, KPU: Tanya Saksi Anda Bos

Halaman
12