Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan yang diberikan saksi pihak 02, Agus Maksum tidak menerangkan apapun dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari siaran langsung KompasTV, Yusril menyampaikan hal tersebut saat jeda sidang.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," terang Yusril.

Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti, Ini Rinciannya

Yusril juga tampak menyingung keterangan saksi yang menurutnya bertentangan.

"Apa yang diragukan di persidangan ini, yang dia mengatakan ada 17 juta yang pemilihnya itu tidak jelas, ketika ditanya apakah 17 juta itu menggunakan hak pilihnya atau tidak, ternyata dia tidak tahu," kata Yusril.

"Jadi, yang paling penting, sesudah persidangan ini adalah kalau terjadi kecurangan, kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat kolerasinya dengan kemenangan dari Pak Jokowi dan kekalahan dari Pak Prabowo."

"Kalau tidak ada kaitannya dengan itu, ya tidak ada artinya," papar dia.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar

Yusril menerangkan, 17 juta DPT itu menurut saksi didapat dari data dukcapil.

Namun, terang Yusril, saksi juga tidak mampu menerangkan apakah 17 juta DPT itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Apakah pemilih itu kalau 17 juta itu ikut memilih atau tidak dia tidak tahu," ujar Yusril.

"Kalau ikut memilih, berapa yang memilih Pak Jokowi, berapa yang memilih Pak Prabowo? Dia juga nggak tahu."

"Jadi enggak ada gunanya digerakkan di persidangan itu," ungkapnya.

Yusril juga menerangkan, pihaknya tidak perlu membantah keterangan saksi.

Dua Keterangan Saksi 02 Dinilai Bertentangan, Hakim MK: Mana yang Harus Dipegang?

"Karena KPU sendiri yang langsung memutuskan mengenai angka-angka pemilih itu. Dan yang terakhir dikatakan, itu kan sudah dirapatkan dan disepakati oleh para pasangan calon," tegasnya.

"Kalau yang bersangkutan tidak puas, timnya tidak puas, itu masalah lain. Tapi bahwa angka terakhir yang digunakan sebagai DCT itu disepakati oleh kedua paslon."

Halaman
12