Sidang Sengketa Pilpres 2019

Reaksi Hakim MK saat Tim Hukum 01 dan 02 Bersitegang soal Saksi, Singgung Jawaban Bambang Widjojanto

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

"Kalau betul ada disampaikan kepada persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu," ujar Luhut kembali.

"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.

Tolak Permintaan Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasan MK

Bambang kemudian bertanya kepada Hakim MK.

"Apakah kami diperkenankan membuat surat dan menjelaskan langsung orang-orang yang merasa terancam itu? Kalau memang itu dibuka silakan, tapi kalau ancaman itu faktual, siapa yang bertanggungjawab?" tanyanya.

Namun ia mengatakan apabila harus dibuka, maka akan di buka kepada hakim MK saja, bukan kepada kubu 01.

"Jadi kalau memang itu perlu dijelaskan, baik akan saya jelaskan tapi tidak kepada publik. Kami akan jelaskan kepada pimpinan, bukan kepada pihak terkait. Atau kami sampaikan orangnya untuk bertemu silakan."

Ia juga meminta agar jangan mempermainkan nyawa orang dengan menyebut drama.

"Jangan ini dikorek dijadikan seolah drama, ini tidak drama, ini sungguh-sungguh, jangan mempermainkan nyawa orang di ruang persidangan saat ini oleh kolega terkait, itu tidak pantas dan tidak baik," tutupnya.

Lihat di menit ke 9.10.10:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY