TRIBUNWOW.COM - Di akhir sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi dari 02.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, mulanya, kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta agar hakim MK menyelesaikan persoalan adanya saksi kubu 02 yang terancam.
Menurut Luhut sebaiknya semua dibuka agar tidak ada tuduhan bagi pihat terkait.
• Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02
"Kalau ini tidak di-clear kan nanti akan menjadi semacam insinuasi (tidak terang-terangan), menjadi sesuatu seolah-olah tidak diperhatikan oleh MK oleh persidangan ini," ujar Luhut.
"Langsung atau tidak langsung ada hubungannya dengan pihak terkait. Apalagi sudah dikonsultasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), semakin serius," tambahnya.
Ia meminta kubu 02 membuka kalau memang ada ancaman.
"Kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK apakah sudah menyampaikan kepada pihak berwajib, kepolisian, dan seterusnya. Ini tidak baik dibiarkan tidak dituntaskan karena nanti sifatnya menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice (prasangka), jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," ungkapnya.
• Tolak Permintaan Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasan MK
Ia juga menyatakan tak menyetujui saat kubu 02 mengatakan MK insubordinasi.
"Dan kami sangat tidak setuju dikatakan MK itu insubordinasi untuk memberikan perlindungan saksi dan itu menurut saya kurang menghormati Mahkamah."
Lantas Bambang memotong pernyataan Luhut dan mengaku keberatan dengan tanggapan kubunya drama.
"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan seorang yang bernama Luhut," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum 02, dengan penekanan.
Mendapati pernyataannya dipotong, Luhut menyindir Bambang dengan mengatakan Bambang tidak memiliki hormat.
"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia untuk berbicara, dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut dengan tenang.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," potong Bambang kembali.
• Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Hari Ini
Namun, Hakim MK menenangkan suasana dan meminta Luhut melanjutkan.