TRIBUNWOW.COM - Alat bukti yang dibawa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat kritikan dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Sebab hingga saksi pertama dihadirkan di ruang sidang, alat bukti belum seluruhnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut, pada sidang ketiga Sengketa Pilpres 2019.
Majelis Hakim sampai memberi perpanjangan waktu lagi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.
• Yusril Ihza Sebut Agus Maksum Beri Keterangan yang Campur Aduk: Saksi Tak Menerangkan Apa-apa
"Belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Yusril membandingkannya dengan sidang perkara pidana.
Menurut dia, persiapan alat bukti untuk sidang pidana bisa lebih rapi daripada sengketa pilpres kali ini.
Menurut dia ini adalah permasalahan serius.
• Bambang Widjojanto Usir Pria karena Foto Bukti Tanpa Izin: Saya Tanya Siapa Enggak Ngaku
"Seperti tadi di dalam daftar alat bukti ada disebutkan alat bukti P155, tetapi ternyata tidak ada barangnya," kata Yusril.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
• 3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf karena Dinilai Beri Pertanyaan Jebakan untuk Saksi Kubu 02
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
• Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.