Sidang Sengketa Pilpres 2019

Alasan Haris Azhar Menolak Hadir sebagai Saksi Prabowo-Sandiaga

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kontras Haris Azhar

"Jadi saya menjaga independensi ketentuan itu," ucapnya.

Terakhir dia tidak bersedia bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga adalah Prabowo punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu.

Begitu juga petahana Joko Widodo (Jokowi) menurut dia, juga tak memberikan solusi soal kasus HAM.

"Kedua belah pihak ini, 01 dan 02, Capresnya punya masalah dengan HAM. Kenapa juga saya harus memberikan kesaksian buat meringankan atau memberatkan salah satunya."

"Karena siapapun yang terpilih punya problem mengenai HAM menurut saya," ujar Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998 ini.

Sebelumnya diberitakan Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis 1998, Haris Azhar, menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Miftah Sabri, menuturkan, mantan Koordinator KontraS itu akan memberikan kesaksiannya untuk membuktikan adanya dugaan keterlibatan aparatur negara dalam proses pemenangan pasangan nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.

“Mas Haris sebagai warga negara dan tokoh masyarakat sipil dan nanti beliau adalah orang yang dicurhati oleh beberapa orang aparat yang membagikan data dengan beliau dan kita akan menguji itu,” kata Miftah saat ditemui di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Haris, lanjut Miftah, diyakini BPN mampu memberikan bukti satu petitum yang menyebut adanya ketidaknetralan aparatur negara.

“Ada keterlibatan aparat negara, penggunaan tangan-tangan negara,” ujar Miftah.

Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 

Seperti diketahui, dalam petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga, dugaan keterlibatan aparat negara dianggap sebagai bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Adapun tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.

Sejumlah Poin Penolakan Haris Azhar

Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.

Pertama, Haris mengatakan dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)
Halaman
123