Pilpres 2019

Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Ma'ruf Amin Masuk Kelompok Ini

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjelaskan ada tiga kelompok pejabat di BUMN, Selasa (17/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjelaskan ada tiga kelompok pejabat di BUMN.

Said Didu juga menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin, yang termasuk dalam satu di antara kelompok yang disebutkan.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui acara 'Fakta' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Selasa (18/6/2019)

Mulanya, Said Didu mengatakan bahwa membicarakan jabatan di dalam BUMN selalu menjadi perdebatan.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Ingin Pemilu Ulang

Sebab, di dalam Undang Undang (UU) BUMN sendiri tidak dijelaskan dan disebutkan siapa pejabat di dalamnya.

"Ini selalu menjadi perdebatan karena di dalam UU BUMN tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pejabat BUMN," ujar Said Didu.

"Nah pendapat hukum yang keluar sekarang itu selalu menafsirkan bahwa pejabat BUMN adalah orang yang menjabat di BUMN, itu penafsiran orang."

"Padahal di dalam UU BUMN tidak disebutkan pejabat BUMN itu siapa," sambungnya.

Bahkan, saat masih memiliki jabatan di BUMN, Said Didu juga mengaku bingung.

"Nah saya di tahun 2003 saat UU BUMN jadi, 2005 saya menjadi sekretaris kementerian BUMN saya termasuk yang bingung saat itu," kata Said Didu.

"Karena pada saat itu lahir UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan disebutkan bahwa yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah pejabat BUMN."

"Nah, di dalam UU BUMN tidak ada pejabat BUMN," imbuhnya.

Setelahnya ia memaparkan, bersama rekannya dalam BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membuat penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat BUMN.

Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK

Dijelaskan oleh Said Didu yang termasuk pejabat BUMN dikategorikan dalam tiga kelompok.

"Akhirnya kita di BUMN akhirnya membuat penafsiran bersama dengan KPK bahwa yang dimaksud pejabat BUMN ada tiga kelompok," ungkap Said Didu.

Halaman
12