Kabar Tokoh

Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu menolak menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Diketahui, Kivlan Zen telah mengirimkan surat kepada sejumlah tokoh untuk meminta perlindungan.

Menanggapi itu, Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Bambang Widjojanto Nilai jika Petahana Mencalonkan di Pilpres, Berpotensi Memanipulasi Bukti-bukti

Sebab ia mengaku tidak ingin ikut campur dan tak bisa berbuat apa-apa terkait masalah politik dan hukum yang menjerat Kivlan Zen.

"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).

"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."

"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Bambang Widjojanto Ungkap Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK

Simak videonya di sini.

Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen, dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.

Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.

Halaman
12