Namun, ia juga mengaku tak yakin jika kubu Prabowo-Sandi mampu membuktikan persoalan yang kualitatif, yaitu menyangkut kecurangan yang TSM.
"Saya merasa the game is over juga. Waktunya tidak ada, dan kemudian mencari kaitan langsung antara misalnya program pemerintah, antara keterlibatan aparat dengan suara yang dihasilkan, itu saya kira kita mencari garis yang agak sia-sia," beber dia.
Meski demikian, Refly menilai kubu 02 sebenarnya masih memiliki harapan untuk memenangkan sengketa.
"Ada paradigma ketiga yang saya kira tergantung MK," ucap Refly.
• Tanggapi Berkas Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu 02, Kuasa Hukum Jokowi-Maruf: Cari Mati Namanya
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Datangi LPSK, Yusril: Kami Anggap Ini sebagai Teror Psikologis ke Masyarakat
Dijelaskannya, jika MK menggunakan paradigma ketiga, yaitu MK berlaku sebagai the guardians of constitution, maka bisa saja MK akan memenangkan tim Prabowo-Sandi di sidang tersebut.
"Kalau sampai paradigma ketiga sebagai the guardians of constitution, MK tidak melihat hitung-hitungan lagi, tapi beyond dari itu," ungkap Refly.
"Yang dia jaga adalah konstitusional atas pemilu, kalau ditemukan kecurangan, pelanggaran yang itu signifikan merusah sendi-sendi pemilu yang jurdil, yang konstitusional, dan kemudian MK ingin maju lebih jauh lagi dan bisa menghukum mereka yang melakukan pelanggatan yang signifikan tersebut."
"Saya merasa di situ baru ada harapan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke 1. 52:
Sidang Kedua Sengketa Pilpres
Dilansir oleh Kompas.com, MK akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Mahfud MD Komentari Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak
Sesaat sebelum sidang, KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK.
Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.