Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut Sudah Menduga Apa yang akan Disampaikan Kubu 01 dan KPU dalam Sidang MK: Standar

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan KPU dan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Dahnil mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa tim hukum 01 pasti akan menggiring persidangan ke perspektif kuantitatif.

Dahnil menilai, tim hukum 01 dalam pemaparannya menggiring persidangan ke arah pembuktin selisih suara.

Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya

Menurutnya kubu 01 tak mengikuti pola yang telah dibuat tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM).

"Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dahnil mengaku, pihaknya sudah memprediksi apa saja yang akan disampaikan tim hukum KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (Twitter/ @Dahnilanzar)

Dahnil juga menyebutkan, pihaknya sudah tahu bahwa KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf pasti akan membantah persoalan terkait jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Dahnil.

Sederet Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf atas Gugatan Kubu 02, Cuti Petahana hingga Netralitas Aparat

Jawaban Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tanggapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta memberikan sejumlah jawaban atas sejumlah hal yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini, ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Dirangkum TribunWow.com, berikut ini sejumlah hal yang disampaikan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, menjawab gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga.

1. Terkait netralitas aparat

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, I Wayan Sudirta menyatakan bantahannya terkait aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral.

Halaman
123