Terkini Daerah

Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun, Guru SD Modusi sang Anak agar Cepat Tumbuh Besar dan Dewasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kejahatan Pencabulan

“Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas Jamaluddin.

Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Kontributor Polewali/Junaedi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi".