Diketahui bahwa link berita juga dianggap tidak valid menjadi barang bukti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diberitakan dari Tribunnews.com, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto juga angkat bicara soal link bukti yang disebut sebagai bukti yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, tim kuasa hukum KPU menyatakan hal demikian lantaran tidak membaca Undang Undang MK.
• Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya
• Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini
Hal itu disampaikan Bambang di sela persidangan gugatan MK, Selasa (18/6/2019).
“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.
"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik."
“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” tegasnya.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY