Sidang Sengketa Pilpres 2019

BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Diketahui bahwa link berita juga dianggap tidak valid menjadi barang bukti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diberitakan dari Tribunnews.com, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto juga angkat bicara soal link bukti yang disebut sebagai bukti yang tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, tim kuasa hukum KPU menyatakan hal demikian lantaran tidak membaca Undang Undang MK.

Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini

Hal itu disampaikan Bambang di sela persidangan gugatan MK, Selasa (18/6/2019).

“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.

"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik."

“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” tegasnya.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY