Sidang Senketa Pilpres 2019

5 Fakta Terbaru Sidang Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak 16 Permohonan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Bahwa enam kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan, dan kawan-kawan, merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar anggota tim hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta.

Tim hukum Jokowi-Maruf menyatakan tidak memahami apa maksud dari tuduhan diskriminasi perlakuan yang dimaksud.

Sebab, jika dibaca kembali kasus-kasus yang diajukan oleh kubu 02 malah membuktikan jika pihak-pihak yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu adalah pendukung pihak 02.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

Sementara, menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, putusan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut merupakan ranah independensi penegak hukum yang tak dapat diintervensi oleh siapa pun.

Rocky Gerung Tertawakan Ali Ngabalin saat Sebut Rocky Menyenangi Partai-partai Pendukung 02

Dalam permohonan, tim hukum paslon 02 menggunakan bukti berita Anies Baswedan yang dilaporkan karena pose dua jarinya, sebagaimana tertulis Anies terancam 3 tahun penjara.

"Faktanya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur hukum oleh Bawaslu berdasarkan pada proses pemeriksaan yang fair dan transparan," kata Sudirta.

3. KPU Pertanyakan soal Korelasi Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara

Sidang lanjutan snegketa pilpres 2019 KPU (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandiaga.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

4. Bambang Widjojanto Sebut KPU Terlalu Percaya Diri

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat ditemui di sela sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) sebut KPU terlalu percaya diri menghadapi sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

BW mengatakan pihak KPU RI hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hari ini.

Halaman
123