TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono memberikan komentarnya soal perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (17/6/2019), Bayu menilai status permohonan kubu 02 membuat adanya ketidaktaatan dari awal.
"Ini menurut saya karena sejak awal ada ketidaktaatan dari pemohon terhadap hukum acara. Tepatnya dimulai ketika pada 10 Juni mereka ke Mahkamah Konstitusi dan memaksakan perbaikan permohonan dan mengklaim sudah diterima," ujar Bayu di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).
Ia menuturkan sebenarnya panitera atau pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim MK, tak bisa menolak apa yang diajukan peserta pemilu.
"Bentuk ketidaktaatan ini jadi problematik ketika hakim MK mau tidak mau memilih untuk menyerahkan ke termohon dan pihak terkait untuk silakan jawab apapun, nanti hakim kami yang akan simpulkan," kata Bayu.
• BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada
Menurut Bayu, Hakim MK sebenarnya bisa langsung menolak perbaikan petitum tersebut.
Namun Hakim MK justu menerima perbaikan permohonan tersebut dan memundurkan jadwal sidang selama satu hari untuk memberi keadilan pada termohon dan pihak terkait.
"Akhirnya konsekuensi turunannya supaya tetap menjaga rasa adil, hakim harus buat penyimpangan lagi dengan jadwal sidang dimundur sehari," kata Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti.
Pihak Termohon Sempat Layangkan Protes ke Hakim MK
Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
Perbedaan Petitum Baru dan Lama
Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.