TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan komentarnya terkait isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).
"Saya tidak mengatakan (permohonan tim 02) tidak bagus, tapi mungkin belum bagus," kata Feri.
• Tak Ada di 2004-2014, Perludem Beberkan Hal Unik dan Baru Terjadi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ia menilai, hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor.
"Faktornya mungkin karena waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan itu, sehingga permohonannya terkesan tergesa-gesa," papar Feri.
"Atau juga karena faktor-faktor alat bukti yang berat untuk dipenuhi."
"Sehingga kalau saya baca permohonan memang masih banyak terdapat kelemahan, terutama soal sinkron dan tidak sinkronnya permohonan," imbuhnya.
Feri bahkan membeberkan bukti ketidaksingkronan permohonan tim 02.
Sebagai contoh, terkait permintaan untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dan meminta untuk memberhentikan komisioner KPU.
"Contoh, di dalam petitum diminta, keseluruhan ya 15 itu, di antaranya misalnya meminta pemungutan suara ulang (PSU), lalu meminta diberhentikan seluruh komisioner KPU," ungkap Feri.
"Nah ini kalau semua dikabulkan, kan ada konsekuensinya."
"PSU diminta, KPU dibubarkan. Pertanyaan besarnya, siapa yang akan mengerjakan PSU? KPUnya sudah diberhentikan semua," sambung dia.
• Gugatannya Disebut Bukan Ranah MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Pembawa Acara Banyak Pertanyaan
Atas hal tersebut, Feri menilai bahwa ada yang tidak dibaca oleh pihak 02 terkait permintaannya itu.
"Ini kan butuh ketelitian tersendiri untuk melihat konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan dari permintaan itu," tandas dia.
Simak videonya mulai menit ke 4.54: