Selain itu alasan lain adalah ketidakpercayana Faldo soal akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.
"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.
"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.
"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."
"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."
• Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.
"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."
"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemipmin negara"
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
Lihat videonya menit awal:
Suara Jokowi-Ma'ruf Hilang 22 Juta Versi Penghitungan Tim Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
• Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Juga Harus Diperiksa atas Pemilu Curang: Jangan-Jangan Mereka Sama
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.