Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pandangan Margarito Kamis soal Revisi Petitum 02 di MK Bisa Lazim dan Tidak Lazim, Ini Penjelasannya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan adanya kemungkinan perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dapat diterima.

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan adanya kemungkinan perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dapat diterima.

Penilaian itu dikemukakan Margarito saat menjadi narasumber program Kabar Petang tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Diketahui, petitum yang diajukan Kubu 02 berisikan 7 poin pada tanggal 24 Mei 2019, dan direvisi pada 10 Juni 2019, menjadi 15 poin petitum.

Margarito lantas menuturkan ada kemungkinan perbaikan itu diterima dan ditolak.

Menurutnya, apabila petitum yang lama belum sampai kepada pihak lawan, dalam hal ini termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka perbaikan lazim dilakukan.

"Perbaikan memang sejauh belum sampai kepada kedua belah pihak, maksudnya tim lawan itu bisa diubah," ujar Margarito.

2 dari Semua Poin Tuntutan 02 Ini Dinilai Refly Harun Terukur Jelas: Kalau yang Lain Sulit Teknis

Dan sebaliknya, apabila petitum lama telah sampai kepada semua pihak, maka tidak boleh perbaikan dilakukan.

"Nah memang lain jika perbaikan permohonan awal itu sudah di pihak lawan misalkan, dalam ilmu hukum tidak bisa," ungkapnya.

"Jadi soal hukum ini kita harus tahu, sejak kapan permohonan itu sampai di tangan lawan, dalam hal ini termohon."

Bahkan Margarito menuturkan akan tidak adil apabila perbaikan dilakukan padahal petitum telah di tangan lawan.

"Kalau permohonan dari awal sudah sampai di tangan lawan maka memang harus kita akui secara jujur maka tidak bisa dilakukan perbaikan, karena lawan sudah mempersiapkan diri tiba-tiba ada yang masuk dengan senjata yang lain. Bahwa itu tidak fair."

"Tapi saya ingin bicara lebih jauh, ini pemilu tidak sekedar angka-angka. Pasal 6 A ayat 5 UUD 1945, mengatur tata cara pemilihan presiden, di atur dalam undang-undang, apakah tata cara bermakna lain selain prosedur atau mekanisme, saya cek di KBBI lebih luas lagi. Pada prosedur, mekanisme dan seterusnya," ujarnya.

Menurutnya, apabila MK merujuk pada itu, maka MK bisa mempersoalkan hal lain di luar hitung menghitung.

Lihat videonya di menit ke 5:42

Pihak Termohon Sempat Layangkan Protes ke Hakim MK

Halaman
123