Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu 02 Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Didasarkan pada Logika yang Tidak Nyambung

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Terakhir, kubu Prabowo menemukan kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK di 13.170 TPS yang tersebar di berbagai provinsi hingga kecamatan.

"Pada kesalahan penjumlahan suara sah tersebut, pemohon sebagai penanggung jawab Pemilu 2019 tidak memiliki sistem yang handal yang menjamin akurasi penjumlahan suara sah dari kedua paslon," kata Nasrullah.

Petitum Kubu 02

Sedangkan dalam petitum atau gugatan yang diajukan kubu 02, pada poin nomor 2 berisikan membatalkan hasil Pilpres 2019.

'Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;'

(TribunWow.com)

WOW TODAY