Selain itu juga untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.
Setelah pengajuan tersebut, rencana kenaikan ini dibahas dan disetujui DPR.
Pada 31 Oktober 2018, DPR menggelar rapat paripurna.
Seluruh fraksi partai politik menyetujui rencana kenaikan ini, baik pendukung pemerintah maupun partai oposisi.
Sementara itu, PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Lailatun Niqmah)
WOW TODAY