"Saya tidak tahu sikap hakim MK, apakah menerima itu sebagai sebuah dalil permohonan atau tidak, karena ini akan terkait dengan proses pembuktian," tandasnya.
• Sandiaga Uno Beri Apresiasi karena Imbauannya Dilaksanakan dengan Baik oleh Pendukung 02
Simak videonya dari menit pertama.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada sembilan hakim yang menangani gugatan sengketa hasil pilpres.
Kesembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, pengajuan permohonon yang diajukan kubu 02 berisikan 7 poin.
Sedangkan dalam permohonan baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa di antaranya mengalami perubahan.
• Refly Harun Sebut Ada Poin Krusial dalam Materi Gugatan Tim Hukum 02 saat Singgung Dana Kampanye
Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokwi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: