TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pemohonan tersebut yakni berupa paslon 02 Prabowo-Sandi yang harusnya dinyatakan menjadi presiden dan wakil presiden.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD memberikan tanggapan saat menjadi narasumber di acara Breaking News Kompas TV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Selain soal pernyataan Prabowo-Sandi menjadi presiden dan wakil presiden, Mahfud juga bersamaan menanggapi soal permohonan diskualifikasi paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Mengenai salah satu permohonannya adalah mendiskualifikasi ataupun membatalkan begitu kemengan atau paling tidak keunggulan dari suara sah dari pasangan 01 dan yang kedua adalah menunjuk bahwa Prabowo - Sandi adalah presiden dan wakil presiden terpilih, sebenarnya apakah ada kewenangan tersebut di Mahkamah Konstitusi kalau memang membatalkan kita pernah tahu di MK apakah kewenangan ini pernah terjadi di Pilpres terutama pengangkatan itu?," tanya pembawa acara.
• Viral Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Tengah Kemacetan Jakarta, Ini Cerita Saksi Mata
Mahfud lalu mengatakan bahwa permohonan Prabowo-Sandi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden tersebut bukan diputuskan oleh MK.
Dikarenakan dalam hal penetapan presiden dan wakil presiden, MK tidak memiliki hak.
Mahfud lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani pada pemilihan kepala daerah di Bengkulu.
"Begini, ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi, dua menyatakan curang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah," ujar Mahfud MD.
"Dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."
"Tetapi kalau curang itu tidak langsung mengangkat biasanya tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyalahkan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat itu dinyatakan batal itu nanti yang mem-follow up itu KPU."
• Soal Tantangan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Pakar Hukum: Ini Susah atau Berat Banget
Mahfud menambahkan, selain MK, KPU, dan MPR tidak memiliki hak karena ada hukum yang harus dipatuhi jelang penetapan presiden.
"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR juga, bahkan KPU," kata Mahfud.
Penetapan nanti berdasarkan putusan dari MK yang ditetapkan oleh KPU.
"KPU nanti berdasar hasil MK itu akan menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK adalah si A atau I itu terserah KPU yang menetapkan bukan MK," kata Mahfud.