TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung, Jumat (14/6/2019) sejak pukul 09.00 WIB.
Persidangan perdana ini berisi pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
• 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Sejauh ini, sudah ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
Hal ini mulai dari klaim perolehan suara yang membuat 22 juta suara untuk Jokowi-Ma'ruf menghilang, hingga klaim bahwa ajakan menggunakan baju putih saat pencoblosan sebagai bentuk pelanggaran.
Berikut ini TribunWow.com rangkum sejumlah hal yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi:
1. Klaim perolehan suara
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto tampak memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
• Mahfud MD Beberkan 2 Hal yang Jadi Bentuk Independensi MK di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
2. Kejanggalan sumbangan dana kampanye
Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.