"Sehingga waktu saya itu masuk pada masalah kualitatif, itulah munculnya kemudian teori penerapan persyaratan pelanggaran yang bisa membatalkan atau mengubah hasil pemilu itu adalah pelanggaran kualitatif yang bersifat kecurangan yang memenuhi syarat, terstruktur sistematif, dan masif," jelasnya.
"Sejak itu diterima di dalam semua peraturan perundang-undangan pemilu."
"Itu nanti tergantung MK untuk menilai, apakah cukup signifikan atau tidak pelanggaran pelanggaran itu," ungkap Mahfud MD.
• IPW Ungkap Nama Penyandang Dana Kerusuhan 21-22 Mei Selain Habil Marati: Kenapa Tak Transparan?
Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).
(TribunWow.com)
WOW TODAY: