Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa pemilihan presiden.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek
Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa pilpres.
"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.
• Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan
Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).
"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.
"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.
"Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah, sehingga diakui kebenarannya."
Tuntutan Kubu 02 Berubah
Diberitakan sebelumnya, petitum yang diajukan Kubu 02 berisikan 7 poin.
• 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Sedangkan dalam petitum baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa mengalami perubahan.
Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.
Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.
Kemudian, kubu 02 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Sedangkan di petitum lama, meminta dilakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.