Sidang Sengketa Pilpres 2019

22 Juta Suara Jokowi-Ma'ruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Reaksi TKN

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasioanal (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani memberikan tanggapan terkait dipangkasnya 22 juta suara kubunya oleh BPN.

Arsul menuturkan pihaknya masih terus mengamati argumen yang disampaikan kubu 02.

5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

"Ini yang juga masih harus kita sama-sama dengarkan dari presentasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon 02, selaku pemohon berbeda jauh dari perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Arsul, seperti dikutip TribunWow.com dari Metro Tv Live, Jumat (14/6/2019).

Ia juga mempertanyakan mengapa suara paslon kubu 01 bisa menghilang 22 juta suara.

"Kita ingin tahu juga di daerah mana sehingga mereka bisa menyimpulkan secara kumulatif bahwa suara Pak Jokowi-Ma'ruf Amin berkurang sampai 22 juta," ujarnya.

Sebut Suara Kubu 01 Hilang 22 Juta, Arsul Sani: Jokowi-Ma'ruf Ini Datang dari Langit atau Darimana? (Capture Metro TV)

• Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf dan Ingin Pemilu Ulang

Menurut Arsul, data-data yang disampaikan tim kubu 02 masih bersifat kumulatif dan bagi pihaknya sporadis lantaran belum ada hubungan kausalitas klaim kubu 02 dengan data yang ada.

"Kan ketika kita berbicara bertambahnya, suara kan harus dibuktikan dengan dokumen kepemiluan. Misalnya ada form C1, DA1 , DP1 dan lain sebagainya, ini yang belum kami lihat."

"Saya tidak tahu bertambahnya suara mereka dan berkurangnya suara Jokowi itu, datang dari langit atau datang dari mana. Kita tungggu saja dulu," pungkasnya.

Tuntutan Kuasa Hukum BPN

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Halaman
123