Pilpres 2019

Soal Nasib Cawapres Ma'ruf Amin, Refly Harun Singgung Cara Pikir MK: Sangat Krusial, Tak Main-Main

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, 'nasib' calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin terkait jabatannya di dua bank Syariah tergantung pada bagaimana cara pikir hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, 'nasib' calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin terkait jabatannya di dua bank Syariah tergantung pada bagaimana cara pikir hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com dari tayangan tvOneNews, Rabu (12/6/2019), Refly menyebutkan, semua itu tergantung dari bagaimana MK mengambil sisi paradigmanya.

"Tergantung MK bagaimana mengambil sisi paradigmanya. Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon (BPN) ataukah mau mengambil cara berpikir pihak TKN," ungkap Refly.

"Karena begini, hukum di atas kertas dan hukum di lapangan itu bisa berbeda, dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Namanya Disebut dalam Gugatan MK, Maruf Amin: Itu Nanti TKN yang Menjelaskan

Terkait tudingan terhadap Ma'ruf Amin ini, Refly menjelaskan, ada hal penting yang harus diperhatikan.

"Pertama adalah apakah perbaikan permohonan itu nanti diterima oleh MK atau tidak," jelas Refly.

Refly menjelaskan, terkait hal ini akan dapat terlihat nanti pada saat pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 Juni 2019.

"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi kalau tidak diterima, ya artinya the game is over. Ya ini bukan isu lagi," jelas dia.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, 'nasib' calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin terkait jabatannya di dua bank Syariah tergantung pada bagaimana cara pikir hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (Capture Youtube tvOneNews)

KPU Jelaskan Pertanyaan Utama yang Harus Diajukan kepada BPN Bisa Mendiskualifikasi Maruf Amin

Sementara, apabila perbaikan diterima MK, maka persoalan mengenai apakah Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden akan ditelisik lebih jauh.

"Nah ini juga tergantung cara pandang MK dalam melihat ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Refly.

"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restiktif, yang limitatif, ya itu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukan BUMN."

"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN."

Tetapi, papar Refly, jika MK menafsirkannya secara ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini, maka bisa jadi materi ini menjadi krusial untuk dipersoalkan.

Tak hanya itu, persoalan selanjutnya adalah terkait dengan potensi abuse of power.

"Karena kenapa kemudian harus mundur sebagai pejabat dan karyawan BUMN, dan jangan lupa bahwa BUMN harus netral, tidak boleh terlibat kampanye, itu UU No. 7 tahun 2017 mengaturnya," jelas Refly.

Halaman
123