TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Muchtar Ngabalin merespons pertanyaan pembawa acara tvOne terkait polisi yang dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) karena memutarkan video berisi kesaksian tersangka kerusuhan 21-22 Mei sebagai konsumsi publik.
Diberitakan TribunWow.com, respons tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi yang dibagikan di saluran YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/6/2019).
Pembahasan ini bermula dari pernyataan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.
• IPW Ungkap Nama Penyandang Dana Kerusuhan 21-22 Mei Selain Habil Marati: Kenapa Tak Transparan?
Tonin dalam pemaparannya menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Bahwa BAP itu termasuk yang dikecualikan. Nggak boleh dibocorkan. Ini (rekaman video tersangka) bertentangan sama ini (UU Nomor 14 Tahun 2008)," ungkap Tonin.
"Kalau boleh, saya minta BAP, boleh dikasih nggak sama polisi? Nggak boleh, karena ada ketentuannya itu tidak boleh dibocorkan. Itu hanya boleh dibuka di pengadilan," tegasnya.
Menanggapi itu, Ali Ngabalin lantas memberikan contoh kasus yang menurutnya serupa.
"Begini, menurut Undang-Undang, menurut peraturan, demonstrasi itu selesainya pukul 18.00. Tapi karena untuk kepentingan bersama, kemudian teman-teman minta waktu Magrib, Isya, sampai Tarawih," ujar Ali Ngabalin.
"Hal yang biasa saja untuk kepentingan yang lebih besar. Karena itu bukan pakai pada pilihan kata pelanggaran hukum, tetapi yang lebih tepat itu adalah melihat kepentingan yang lebih besar, untuk konteks itu," ungkap dia.
Ali Ngabalin menyebutkan, hal ini juga bisa saja berlaku untuk konteks membocorkan BAP.
Ini dikarenakan, menurut Ali Ngabalin, hanya dengan cara itulah masyarakat bisa percaya bahwa polisi tidak sedang melakukan rekayasa publik.
"Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan oleh polisi kecuali harus memberikan informasi yang benar dan pasti terkait dengan informasi seperti ini," jelas Ali Ngabalin.
"Itu sebabnya dari awal saya bilang, tidak ada cara lain juga bahwa memang harus kita memberikan apresiasi, dukungan penuh daripada masyarakat mendapatkan informasi dari WhatsApp, dari Medsos," sambungnya.
Menanggapi Ali Ngabalin, pembawa acara menilai tetap ada pelanggaran di situ.
• Sambil Tertawa, Ali Ngabalin Jawab Siapa yang Ia dan Moeldoko Curigai Jadi Dalang Kerusuhan 22 Mei
"Tapi ada aturan negara yang diperkosa di situ bang," kata pembawa acara itu.