Kabar Tokoh

Menhan Sebut Tak Miliki Kewenangan dengan 3 Mantan TNI yang Terjerat Makar: Itu Urusan Mereka

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI, Jend TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu gelar konferensi pers mengenai pelecehan Pancasila oleh oknum militer Australia, di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). Mantan Kepala Staff Angkata Darat itu menegaskan kerjasama pendidikan militer dengan Australia untuk sementara dihentikan, hingga investigasi insiden pelecehan tersebut selesai.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.

Ketiga Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar, Gatot Nurmantyo: Bagi Seorang Patriot Ini Menyakitkan

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebutkan ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.

Mochammad Sofyan Jacob

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Sofyan menjadi tersangka dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Argo tak menjelaskan secara detail alasan penetapan Sofyan menjadi tersangka.

Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel dengan Para Pencuri di Rutan Klas I Cipinang

Menurutnya, penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.

Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY: