"Usai melakukan perbuatan keji, ketiga pelaku langsung mengambil handphone korban dan sepeda motor dan melarikan diri ke arah Betung," tambahnya.
Ketiga pelaku kini diancam hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan untuk pembunuhan ini yakni 340 KUHP dan 365 KUHP dan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman seumur hidup," ucap Andes Purwanti.
Kronologi penemuan mayat
Sebelumnya mayat kedua pemuda tersebut ditemukan oleh seorang warga yang melintas.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Selasa (11/6/2019), korban ditemukan oleh warga sekitar yang melintasi area kebun sawit tersebut.
Pada tubuh kedua korban tersebut ditemukan banyak luka memar dan tusukan.
Korban diketahui bernama Raja Putra bin Irawan (18) mendapatkan luka tusukan paling banyak.
Sedangkan mayat yang lain diketahui berinisial AA (15).
Mereka berdua adalah warga Desa Gajah Muda, Kecamatan Babat Supat.
• Seorang Napi Kasus Pencurian Tewas Bunuh Diri di Rutan Soe NTT, Masih Berstatus Tahanan Titipan
Raja Putra mendapat luka memar pada wajahnya, selain itu ia juga mendapat luka tusuk.
Pada bagian dada kirinya terdapat 5 luka tusuk, pada lengan kanan dan kiri, dan 34 luka tusuk pada bagian punggung.
AA mendapat luka tusuk pada dada kiri sebanyak 4 luka tusuk dan dada kanan sebanyak 5 luka tusuk.
Ciri-ciri korban saat ditemukan yaitu mengenakan baju hitam dan celana jeans biru dalam posisi telungkup.
Dan mayat lain mengenakan baju hitam dan celana hitam dalam posisi terlentang.