TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari angkat bicara terkait tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan memiliki bukti hingga bisa mendiskualifikasi Cawapres Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Menanggapi hal itu, Hasyim lantas menjelaskan pertanyaan utama yang harus diajukan kepada tim hukum BPN.
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Hasyim menyusul dugaan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang menuturkan Ma'ruf Amin telah melanggar Undang Undang Pemilu.
Kubu 02 mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
• Prabowo-Sandi Minta Pendukung 02 Tak Perlu Hadir di Sekitar MK pada Sidang Perdana Gugatan BPN
"Sepanjang yang kami ketahui, pertanyaan utama yang harus diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut-sebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan?" ujar Hasyim, dikutip TribunWow.com dari Berita Satu, Rabu (12/6/2019).
"Itu yang paling penting, BUMN atau bukan?" tambahnya.
Hasyim kemudian menjelaskan soal syarat pengunduran diri jika ingin mencalonkan dalam pilpres.
"Karena di Undang-Undang jelas yang dilarang menyalonkan diri atau kemudian dipersyaratkan kalau mencalonkan itu harus mengundurkan diri," jelas Hasyim.
"Itu adalah pejabat, pegawai, atau karyawan BUMN atau BUMG," tandasnya.
• BPN Prabowo-Sandi akan Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen dan Soenarko, Gerindra Bicarakan Jaminan
Simak videonya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.
Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma'ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.
Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.
"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.