Terkini Internasional

Perkosa dan Bunuh Gadis 8 Tahun, Pelaku Ada yang Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

TRIBUNWOW.COM - Enam pria dilaporkan terbukti melakukan pemerkosaan dan membunuh bocah delapan tahun dari suku nomaden Muslim dan sempat menimbulkan ketegangan di India.

Meski begitu, enam pelaku dari region Jammu lolos dari hukuman mati.

Dengan tiga pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan sisanya lima tahun dipenjara.

Kekerasan seksual, termasuk kepada anak, begitu marak di India dan kemarahan atas kasus Kathua, dinamai berdasarkan distrik kasus terjadi, membuat pemerintah memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku.

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 8 Tahun di India, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan dokumen pengadilan, gadis itu diculik ketika dia memberi makan kuda dan dibawa ke desa di Jammu pada 10 Januari 2018, dilansir AFP Senin (10/6/2019).

Dalam penyekapan yang berlangsung selama lima hari, bocah itu itu dibius dan ditahan di sebuah kuil.

Dia diperkosa berulang kali sebelum dicekik hingga tewas.

Penyelidikan yang digelar menunjukkan gadis itu sengaja diincar demi menciptakan ketakutan di sukunya sehingga mereka pun terpaksa pergi dari daerah itu.

Dilansir AFP Senin (10/6/2019), pria ketujuh dilaporkan dibebaskan.

Sementara pelaku kedelapan yang masih di bawah umur menjalani sidang terpisah.

Gadis Remaja Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia setelah Berjuang Bertahun-tahun hingga Menulis Buku

Di antara tiga pelaku yang divonis seumur hidup adalah kepala desa Sanjhi Ram dan polisi bernama Deepak Khajuria.

Lainnya terbukti menerima sogokan dan menghancurkan bukti kejahatan.

Jaksa penuntut menyatakan mereka bakal mempelajari vonis itu sebelum memutuskan apakah bakal mengajukan banding.

Keluarga gadis itu yang tak hadir di sidang sudah berharap keenamnya bakal dihukum mati.

India bakal menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan paling brutal dan serangan teror.

Halaman
12