Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
• Pamit akan Mundur, Jansen Sitindaon Mengaku Dibenci Warga Kampung Halamannya karena Dukung Prabowo
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).
• Bukan Sendiri, Pelaku Bom Bunuh Diri di Surakarta Diduga Kerjasama dengan 2 Terduga Teroris
Gugatan akan Diregistrasi
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan bahwa pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pilpres dengan melakukan registrasi perkara, Selasa (11/6/2019).
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Senin (10/6/2019).
Setelah registrasi itulah, sidang perdana sengketa akan dilakukan pada 14 Juni 2019.
Selama 14 hari kerja, sidang akan terus digelar sampai akhirnya memutuskan sengketa hasil pilpres pada 18 Juni 2019.
"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: