Pilpres 2019

Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Status Maruf Amin, TKN: Ngerti Fungsi dan Wewenang MK Tidak Ya?

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons TKN Terkait Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin