Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.
PUAN merupakan sayap organisasi PAN.
Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.
Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.
Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.
Merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye. (*)
WOW TODAY: