Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog 'Idiot', Ini Kata Fadli Zon dan Andre Rosiade

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019)

"Partai Gerindra akan terus men-support dan mendukung perjuangan Ahmad Dhani apa pun langkah hukum yang akan diambil. Partai Gerindra akan tetap mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Ahmad Dhani," ujar Andre.

Reaksi Ahmad Dhani setelah Divonis 1 Tahun: Langsung Ajukan Banding

Sebagaimana diberitakan TribunWow.com sebelumnya, vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot', dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV live, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.

"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.

"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.

Karena Dukung 02, Jansen Sitindaon Sebut Demokrat Kehilangan Hampir 2 Juta Suara: Saking Seriusnya

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani

"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.

Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."

"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.

Viral di Facebook Rumah Berdiri Kokoh Dihancurkan dengan Alat Berat, Warga: Istrinya Terlalu Cantik

Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123