TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan mengenai bagaimana kemungkinan sengketa Pilpres 2019 akan berakhir di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).
Feri mulanya menyebut hal itu menjadi keharusan lantaran kedua kubu, yakni Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah bersepakat dengan jalan tersebut.
"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri.
"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK."
"Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu, tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar Mahakamah Konstitusi, mari buktikan di sana."
"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," ujar Feri.
• 2 Poin Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK Disebut Janggal oleh Pakar Hukum: Tidak Tepat
Dalam ungkapannya, Feri juga memberikan peringatan kepada kubu 01, agar bersiaga dalam gugatan yang akan dilayangkan kubu 02.
"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan, jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri.
Namun ia juga mengkritik BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.
"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.
"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu."
Menjawabi hal itu, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan alasan BPN melakukan hal tersebut.
"Yang namanya pengacara yang membela klin di pengadilan kan pasti akan menggunakan trik-trik atau menggunakan strategi dalam memengkan suatu perkara," ujar Ali.
• Disebut Jokowi Bertugas Kipasi Sate saat Makan Keluarga, Kaesang: Terima Kasih Mempercayakan Saya
Ia menuturkan BPN harus menjaga bukti dengan dalih agar tidak diusik kubu lawan.