Pilpres 2019

Jelang Sidang, Refly Harun Singgung Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang Meski MK Dianggap Tak Netral

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

Berikut ini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019: Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Pendapat Refly Harun soal Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:

Sebelumnya, Refly Harun memberikan pendapat soal permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (28/5/2019) malam.

Mulanya, pembawa acara meminta tanggapan Refly Harun soal sejumlah pernyataan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Mulai dari pelanggaran pemilihan presiden yang dianggap telah pada tahap terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lalu istilah Mahkamah Kalkulator hingga pernyataan soal pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk.

"Jadi begini saya ingin memulai dengan pada posisi yang berdiri di tengah, mau melihat permohonan dari sisi 02 dan defense dari 01," ujar Refly menanggapi.

Fakta-fakta Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Hasil Autopsi Korban hingga Keterangan Polisi

Menurutnya pihak kubu paslon Prabowo-Sandi dan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin memiliki 3 pandangan soal pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234