"Tidak mungkin yang dua," ujar Feri yang jawabannya diterima Feri.
Sementara itu, dari kubu TKN, Dini Purnomo mengatakan apabila BPN meminta sesuatu ke MK harusnya mengetahui dasar hukumnya.
"Memang bisa saja tapi kan kita juga tau aturan, ada dasar hukumnya, kalau mengajukan sesuatu yang tidak jelas dasar hukumnya, ya aneh. Sekarang gini, mau minta katanya ada bukti kecurangan, tapi saya lihat tidak ada satupun mengenai C1 dan bukti perhitungan suara versi dari 02, jadi gimana kalian bisa minta (poin) 5, 6 diputuskan 02 sebagai pemenang, tapi bukti satupun tidak disampaikan," ujar Dini.
Lihat video di menit ke 3.57
Sedangkan sebelumnya, TKN juga mempertanyakan menengenai poin 7 yang dirasa tidak benar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf, I Gusti Putu Artha.
Diketahui pada poin ketujuh berisikan 'Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945'.
Lantas Putu mengatakan hal itu agak banci karena tidak kelima pemilihan yang diulang dan hanya Pilpres.
"Kenapa kesannya yang ketujuh, pemungutan suara ulang itu agak banci ya," ujar Putu.
"Tidak, maksud saya, kalau PSU ini kan pemilunya serentak, sebentar saya jelaskan dulu, kalau serentak lima surat suara, seharusnya 5 surat suara serentak dong semuanya, kenapa pihak di sana takut kalau DPR nya diulang?" tanyanya sambil tertawa.
• Disebut Jokowi Bertugas Kipasi Sate saat Makan Keluarga, Kaesang: Terima Kasih Mempercayakan Saya
Membantah statemen tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan bahwa sengketa ini berfokus pada Pilpres dan bukan keseluruhan pemilu.
"Ini kan yang kita sengketakan hasil presiden, kenapa PSU, ya tadi yang kami bilang tadi, ketika hasil pemilu ini terbuktikan Pak Putu, dengan permohonan kami itu yah kalau memang majelis hakim memutuskan dan menerima, poin nomor tujuh dari BPN itu ya sah-sah saja Pak Putu, PSU itu bukan sesuatu yang tidak masuk akal," ujarnya.
Lihat di menit ke 1.30
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah: