Terkini Nasional

Mahfud MD Terangkan Alasan Wacana Referendum di Aceh oleh Muzakir Manaf Tak Bisa Digunakan Lagi

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Moh Mahfud MD menerangkan soal wacana Referendum yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf.

Hal tersebut dijelaskan Mahfud MD saat melakukan wawancana telepon dengan program Editorial MI, Metrotv, Senin (3/6/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal wacana referendum yang dilaksanakan karena perjanjian MoU Helsinki.

Diketahui MoU Helsinki merupakan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2005 silam.

Mahfud MD Nilai Referendum Sama dengan Makar: Melanggar Hukum-hukum tentang Kedaulatan

"Ini wacana referendum ini bergaung kembali kali ini yang disoal adalah implementasi butir-butir MoU Helsinki yang 14 tahun lalu sebetulnya 2005 begitu, apakah ini memang jadi alasan yang kuat untuk meminta adanya referendum?," tanya pembawa acara.

"Pertama dari aspek politik kalau alasannya butir-butir Helsinki itu politik lah, pemerintah bisa ya bisa tidak. Apakah itu sudah diimplementasikan atau tidak, tapi saya akan bicara dari sudut hukumnya saja," jawab Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, saat ini Indonesia tak lagi memperbolehkan adanya referendum.

Ia lalu menerangkan awal mula referendum yang terjadi di era orde baru mantan Presiden Soeharto.

Prabowo Dijadwalkan Bertemu SBY di Cikeas pada Senin Sore untuk Sampaikan Belasungkawa

"Jadi untuk saat ini di Indonesia itu tidak ada lagi ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum untuk apapun, apalagi untuk menentukan status hubungan pusat-daerah," ujar Mahfudm.

"Dulu memang karena zaman orde baru itu kan ada pengangkatan anggota DPR sampai 22 persen, anggota MPR 60 persen waktu itu diangkat oleh presiden kan."

"Waktu itu Adnan Buyung pada waktu itu protes kok ada wakil rakyat diangkat lalu Pak Harto bilang 'saya untuk menjaga agar Undang Undang Dasar tidak diubah'."

"Kalau ingin anggota DPR itu diangkat semua dibuat dulu bahwa kalau mau mengubah UUD dasar bukan MPR tapi referendum gitu, dibuatlah TAP MPR No. 4 tahun 83 bahwa kalau mau mengubah UUD harus melalui referendum, lalu diperkuat ini dengan UU No 5 nomor 85 tapi pada saat reformasi tahun 1998, TAP MPR itu dicabut."

"Undang Undang itu dicabut juga, oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanaan referendum," tambahnya.

Respons Jokowi saat Dikabarkan Sudah Kantongi Mapping dan Dalang Rusuh 22 Mei

Bahkan sekelas konferensi internasional pun tidak memiliki hak untuk referendum.

Sebab Indonesia merupakan negara yang merdeka dan bisa menentukan nasibnya sendiri.

Halaman
12