Pemilu 2019

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bicarakan Kemungkinan Dugaan Kecurangan TSM Bisa Dibuktikan Kubu 02

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Minggu (2/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Maruarar saat menjadi tamu Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul melalui channel YouTubenya Ruhut P Sitompul, Minggu (2/6/2019).

Mulanya, Ruhut menyinggung soal dugaan kecurangan TSM dalam pemilu yang diajukan kubu 02 kepada MK.

Kronologi Pembunuhan Bapak dan Anak di Lampung, Terungkap Motif Pelaku Bunuh Korban

Terkait itu, Ruhut lantas menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandi dalam membuktikan laporannya.

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut.

Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya."

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan."

"Dan itu tidak mudah," sambungnya.

Mengaku Kaget dengan Kepergian Ani Yudhoyono, AHY Ungkap Kondisi 2 Minggu sebelum Meninggal

Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian.

Hal itu dikatakan Maruarar menurut pengalamannya.

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Viral Warung Lesehan Bu Anny Slawi, Banyak Pembeli Jaminkan STNK atau KTP untuk Membayar

Halaman
1234