Simak videonya dari menit 2.05
• Fadli Zon Nyatakan GNKR Terus Berlanjut pasca 22 Mei: Sampai Kapan Pun Tak Boleh Berhenti
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.
Hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah
Bahkan Iqbal mengungkapkan, TJ diminta untuk membunuh 2 tokoh nasional.
Dirinya menyatakan sudah mengetahui siapa target dari pembunuhan tersebut.
"14 Maret 2019 tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian sebesar Rp 25 juta dari seseorang," ujar Iqbal.
"Seseorang itu sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini tim sedang mendalami."
"Di mana tersangka TJ diminta untuk membunuh 2 orang tokoh nasional."
"Saya tidak sebutkan di depan publik."
"Pihak kami, TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," sambungnya.
• Apakah Kasus Kerusuhan 22 Mei akan Tuntas secara Hukum? Ini Kata Mantan Kepala BAIS TNI
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan tersangka HK juga diperintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
Selain itu, HK turut diperintah membunuh seorang pimpinan lembaga survei swasta.
"12 April 2019, tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya," jelas Iqbal.
"Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional."
"Sekitar bulan April 2019, selain ada perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga ya."
"Lembaganya swasta, lembaga survei," sambungnya.
• Refly Harun Beberkan Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan di MK: Kalau TSM Berat Membuktikannya
Dirinya menerangkan bahwa selain HK dan TJ, juga ada tersangka IR yang juga dibayar dalam kerusuhan yang terjadi di area kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).