Kabar Tokoh

Tak Terima Soenarko Disebut Makar, Suryo Prabowo: Sadis Ya Disidang di Depan Media, Apa Pantas?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo

Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkap atas kasus serupa.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. (Tribunnews.com/Reza Deni)

WOW TODAY: