TRIBUNWOW.COM - Aktivis Dita Indah Sari mengungkapkan siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas aksi massa 21-22 mei di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Dita di tayangan Rosi yang dibagikan di saluran YouTube KompasTV, Kamis (30/5/2019).
Awalnya, Dita meminta agar seluruh pihak tidak melebih-lebihkan gerakan ini.
Ia juga meminta agar gerakan ini tak dibandingkan dengan gerakan 98.
• Ungkap Alasan Mengapa Kasus Makar Tengah Ramai, Mantan Kepala BAIS TNI Singgung Era Soeharto
"Kita tidak usah melebih-lebihkan gerakan 21-22 Mei, kita tidak usah juga menganggap itu sebagai sebuah revolusi politik atau dibanding-bandingkan dengan gerakan 98," tegas Dita.
"Itu menurunkan level gerakan 98," sambung dia.
Menurut Dita, aksi 21-22 Mei ini hanya merupakan gerakan terkait kontestasi politik di mana ada pihak yang kalah tapi tidak bisa menerima atau belum bisa menerima kekalahan.
"Nah, orang yang kalah tapi belum bisa menerima kekalahan jalurnya ada dua. Satu bisa jalur hukum, atau jalur yang non hukum," kata Dita.
Dita perpendapat, apa yang diperjuangkan dari gerakan ini sebenarnya hanya kepentingan elite politik yang belum bisa merima kekalahan.
"(Mereka) belum bisa menerima fakta bahwa suara mereka kurang banyak, kurang 17 juta dari kontestan lain, yaitu Pak Jokowi. Itu saja," ujar Dita.
Meski demikian, Dita menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sah-saja untuk dilakukan di alam demokrasi Indonesia.
"Kita menganggap ini pemilu curang, tidak menerima, masih belum bisa menerima prosesnya atau hasilnya, boleh. Sepanjang jalurnya memang tidak memaksakan kehendak," tegas dia.
Lebih lanjut, Dita membeberkan pihak yang harus bertanggung jawab atas aksi ini.
Ia menilai, pihak-pihak yang memobilisasi massa untuk berkampanye sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Hal ini termasuk mereka yang mengajak melakukan people power dan mengubah hasil pemilu dengan gerakan tersebut, hingga yang menyatakan tak percaya Mahkamah Konstitusi.
• Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg ke MK akan Berakhir Jumat Ini