Cerita Selebriti

Optimis Menang dari Hilda Vitria di Persidangan, Kriss Hatta: Saya Yakin Saya Pasti Bebas

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta saat jalani persidangan kasus pemalsuan dokumen nikah di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Fernando menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan pada Kriss Hatta bersifat prematur.

"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," tuturnya.

Hilda Vitria Pernah Ajak Billy Syahputra Ambil Barang di Rumah Kriss Hatta, Sahabat Bongkar Bukti WA

"Mengapa prematur? Karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdata sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini."

"Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada,” jelas Fernando.

Karena itu apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kriss Hatta dalam kasus ini dinyatakan prematur.

"Namanya aspek pemalsuan, apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, di tingkat ketua RT, di tingkat ketua RW atau di tingkat KUA."

"Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013,” pungkasnya.

(TribunWow.com)

Lihat berita lainnya di sini:

WOW TODAY: