Pilpres 2019

Cerita Mahfud MD Hadapi Sengketa Pilpres saat Masih di MK, Diisukan ke Cikeas Temui SBY Tengah Malam

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan MK tak akan menjadi lembaga yang bisa didekte oleh pihak tertentu.

Hal tersebut dikatakan Mahfud saat mengisi Dialog Kebangsaan bersama cendekiawan dan tokoh kampus DIY di Universitas Alma Ata, Rabu (29/5/2019) sore.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com, Kamis (30/5/2019), Mahfud menceritakan momen dirinya menjadi hakim MK di tahun 2009.

Saat itu capres pertahana yakni Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dituding berlaku curang dalam pilpres, sehingga paslon lainnya mengajukan gugatan ke MK.

"Memang ada kekhawatiran MK didekte, tapi ndak lah, saya pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, pernah menghadapi situasi seperti ini, ketika Pak SBY menang lalu digugat Bu Mega yang berpasangan dengan Prabowo, digugat juga oleh Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto," ujar Mahfud.

Fakta tentang Dua WNA Rusia yang Diboyong Prabowo ke Dubai, Pernah Datang ke Gedung DPR RI?

Ia lantas mengatakan saat itu MK mendapat beragam serangan dari teror hingga demo.

Mahfud mengatakan saat itu beredar kabar SBY sebagai capres petahana memanggilnya ke kediamannya di Cikeas.

"Situasainya sama, MK diteror lah, MK didekte oleh pemerintah lah, 'itu Pak Mahfud Ketua MK sudah dipanggil ke Cikeas oleh Pak SBY tengah malam katanya', beritanya begitu di luar," bebernya.

"Tak mungkin MK diintervensi, karena di situ mekanisme sangat ketat, sidangnya pun terbuka, hakim sembilan buka semua, enggak bisa presiden manggil ketua MK dan akan menentukan keputusan, itu enggak bisa," sebutnya.

Ia mengatakan jika presiden tak bisa memanggil MK, sebaliknya MK bisa memanggil presiden.

"Enggak mungkin saya dipanggil tengah malam, saya ngantuk, dia (SBY) juga ngantuk, tengah malam manggil-manggil gitu," kata Mahfud.

Anies Baswedan Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi di Jakarta: Semua Berhak Cari Nafkah di Mana Saja

Mahfud mengatakan saat itu ia memutuskan sengketa pilpres jam 4 sore pada 12 Agustus 2009.

"Panas situasinya, saling ancam. Tapi saudara tahu ndak, pada 12 Agustus 2009, saya mengucapkan putusan jam 02.00, diketuk jam 04.00."

Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu yakni, Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto menerima keputusan MK.

"Itulah cara hidup beradab. Cara hidup demokrasi yang berkeadaban," tandas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIB) ini.

MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diketahui, capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).

Pendaftaran itu disampaikan oleh kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," kata Bambang.

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan."

Ia menyebutkan, ada 8 pengacara yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini," ujar Bambang.

Dorong Rekonsiliasi Pasca-Pemilu, Mahfud MD: Dalam Politik Itu Tidak Bisa Zero Sum Game

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti," sambungnya.

Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme," ungkap Bambang.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini," imbuhnya.

Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu," ujar Bambang.

"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini," sambungnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses," ucap Bambang.

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyer bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya," pungkasnya.

Simak videonya di sini:

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/Ananda Octavia)

WOW TODAY: