TRIBUNWOW.COM - Iktikaf dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya malam Lailatul Qadar.
Diketahui apabila kita beribadah pada malam tersebut maka nilainya sama dengan melakukan ibadah selama 1.000 bulan atau setara dengan 83 tahun lebih 3 bulan.
Namun apabila seorang wanita sedang haid maupun nifas, apakah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf di masjid?
Jawaban:
Iktikaf secara etimologi memiliki pengertian berdiam diri di suatu tempat.
Sedangkan iktikaf secara syariat bermakna mengurung diri dalam masjid untuk melakukan kegiatan zikir, perenungan, dan lainnya, seusai dengan aturannya.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Ada Anjuran Mudik ke Kampung Halaman saat Lebaran pada Zaman Rasulullah?
Sementara orang yang sedang nifas ataupun haid tidak diperbolehkan tinggal di masjid.
Nah namun pertanyaanya, masjid di sebelah mana?
Di lingkungan kita biasanya masjid memiliki beranda maupun sisi kanan kiri yang biasanya tidak dihitung dalam masjid.
Yang biasanya berfungsi untuk sekedar duduk, yang tidak diperuntukan untuk jamaah salat.
Jadi apabila wanita ingin mendengarkan taklim, di bulan Ramadan, dia tidak boleh masuk masjid.
Namun dia bisa di beranda atau di luar masjid untuk mendengarkan taklim itu.
Ya tapi nilainya tidak bernilai iktikaf hanya dia terhitung memanfaatkan waktu Ramadan untuk bisa mendengarkan kajian di masjid.
• Tanya Pak Ustaz: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Seluruh Anggota Keluarga
Jelas kalau iktikaf untuk muslimah haid dan nifas tidak dibenarkan, karena iktikaf intinya adalah berdiam di masjid dengan melakukan kegiatan dengan tafakkur, zikir, berdo’a dan lain-lainya.
Sedangkan orang yang haid dan nifas tidak boleh masuk masjid.