Pilpres 2019

Tanggapi Gugatan Sengketa Pilpres BPN Prabowo-Sandi, KPU: Kami Yakin menang

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak, dengan analisis yang lebih sederhana," ujar Viryan dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Viryan mempertanyakan terkait laporan DPT oleh BPN Prabowo-Sandi.

"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" jelas Viryan.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

 

TKN Jelaskan Bukti Sengketa Pemilu Harus Berdampak Pada Perolehan Suara: Melebihi 16 Juta

Menurutnya jika jumlah DPT Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding tahun 2014 dan 2009 justru dinilai tidak wajar.

Viryan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan klarifikasi kepada BPN sial tudingan 17,5 Juta DPT tak wajar sebelum pencoblosan dilakukan.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi itu juga dilengkapi dengan data dan analisis yang turut diserahkan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggung jawaban publik kita sebarluaskan," tandasnya.

Minta Polisi Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadapnya, Wiranto: Tak Perlu Takut

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, MK telah resmi menerima permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN pada Jumat (24/5/2019) sore.

Ratusan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) telah diterima MK.

Sementara dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD sejumlah 316 sudah diterima MK.

Selain itu, permohonan gugatan pemilihan DPD sebanyak 9 gugatan.

Jika ditotal, MK telah menerima sebanyak 325 permohonan gugatan.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: