Pilpres 2019

Refly Harun Beberkan Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan di MK: Kalau TSM Berat Membuktikannya

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan peluang gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Refly menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Refli Harun Sebut Permohonan Gugatan Bisa Ditolak MK jika Tak Signifikan Pengaruhi Hasil Pemilu

 Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

 "Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Supaya Kekalahan Prabowo di Pilpres Tak Terulang, Ini yang Harus Disiapkan ke MK Menurut Refly Harun

 

Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun (YouTube/Tv One)

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

 

TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi– Maruf dengan Prabowo–Sandi sangat besar.

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.

Jerry menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.

 Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry.

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandiaga 68.650.239 atau 44,50 persen. 

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya

WOW TODAY: